Surat Keputusan THR 2019: Apa Itu dan Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pendahuluan



Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan surat keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang perlu diketahui oleh semua karyawan. THR adalah salah satu bentuk hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan pada saat lebaran. Namun, masih banyak karyawan yang belum memahami dengan baik tentang THR dan bagaimana cara menghitungnya.



Besaran THR



Besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan pada tahun 2019 adalah satu kali gaji bulanan atau setara dengan gaji 1 bulan. Jadi, jika karyawan menerima gaji Rp 5 juta per bulan, maka besaran THR yang harus diberikan adalah Rp 5 juta. Namun, untuk karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun penuh, besaran THR dihitung secara proporsional.


Syarat Penerimaan THR



Untuk bisa menerima THR, karyawan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Beberapa syarat tersebut antara lain sudah bekerja selama minimal 3 bulan, memiliki status karyawan tetap atau kontrak, dan masih aktif bekerja hingga menjelang lebaran. Jika karyawan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.


Sanksi bagi Perusahaan



Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pengurangan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa THR sudah diberikan kepada semua karyawan yang memenuhi syarat.


Cara Menghitung THR



Untuk menghitung besaran THR, perusahaan harus memperhatikan gaji bulanan karyawan dan lama masa kerja karyawan. Jika karyawan sudah bekerja selama 1 tahun penuh, maka besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji bulanan. Namun, jika karyawan belum bekerja selama 1 tahun penuh, maka besaran THR dihitung secara proporsional.


Catatan Penting



Sebagai karyawan, Anda harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR. Jika perusahaan tidak memberikan THR, Anda dapat mengajukan keluhan ke pihak yang berwenang. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan syarat-syarat penerimaan THR dan pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat tersebut.


Kesimpulan



Surat Keputusan THR 2019 adalah aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai besarnya tunjangan hari raya yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji bulanan atau setara dengan gaji 1 bulan. Perusahaan harus memastikan bahwa THR sudah diberikan kepada semua karyawan yang memenuhi syarat, jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagai karyawan, Anda harus memperhatikan syarat-syarat penerimaan THR dan memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR.

close